Pembatasan kendaraan sistem Ganjil Genap belum diberlakukan
Senin, 9 November 2020 14:35 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.