Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani memaparkan lagi sejumlah Rancangan Undang-Undang prioritas saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020–2021, Senin.

Ia mengatakan RUU prioritas tersebut merupakan agenda strategis untuk segera diselesaikan DPR RI melalui pelaksanaan fungsi legislasi, selain terdapat pula agenda strategis untuk diselesaikan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan pelaksanaan diplomasi Parlemen.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain: 1) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, 2) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan, 3) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 4) RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economy Partnership Agreement Between The Republic Indonesia and EFTA States)," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Cucu presiden pertama RI Ir Soekarno itu menambahkan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah maupun DPD. Puan mengatakan sejumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemik COVID-19.

Untuk itu, Puan berharap DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Puan juga menyoroti implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Puan, Undang-Undang tersebut masih membutuhkan Peraturan Pelaksanaan yang memerlukan atensi dari seluruh anggota Komisi DPR RI yang terkait agar dapat menjalankan fungsi legislasi-nya di dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja bagi rakyat, dan sekaligus memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," tutur Puan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020