Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri peran tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan benih jagung tahun 2017 melalui transaksi keuangan milik para pihak yang terlibat.

"Jadi untuk menelusurinya (peran tersangka), kita gunakan instrumen ini (pemeriksaan transaksi keuangan)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Selasa.

Dalam upaya yang sedang berlangsung, kata dia, penyidik telah meminta bantuan dari manajemen perbankan. Hulunya dimulai dari pencairan anggaran proyek pengadaan benih jagung di NTB dengan nilai Rp29 miliar.

Baca juga: Kajati NTB: Ungkap semua peran yang terlibat korupsi jagung

Selain penelusuran aliran uang, penyidik juga aktif melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah pejabat pertanian di NTB dan pelaksana proyek dari dua perusahaan swasta telah diperiksa.

Namun demikian, mereka yang pernah menjalani pemeriksaan dapat dipanggil kembali bila ada bukti baru yang mengarah ke dugaan korupsinya.

"Pasti dong, kalau ada, kami panggil lagi," ucapnya.

Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional pada tahun 2017 dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Baca juga: Jaksa periksa dua direktur pelaksana proyek jagung 2017

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Baca juga: Kejati NTB siapkan belasan penyidik tangani kasus benih jagung 2017

Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada proses tersebutsejumlah pejabat pertanian di NTB dan pelaksana proyek pernah memberikan klarifikasi. Proses yang dilaksanakan tim dari Kejagung itu berlangsung di Kota Mataram.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020