Kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi

  • Selasa, 10 November 2020 21:13 WIB

Tim gabungan Baintelkam Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKSDA memperlihatkan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan kulit dan tulang harimau, 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

Tim gabungan Baintelkam Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta petugas BKSDA Aceh memperlihatkan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) saat gelar kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/11/2020). Dalam operasi gabungan tersebut aparat keamanan mengagalkan perdagangan kulit dan tulang harimau, 71 paruh rangkong/enggang gading dan 28 kilogram sisik trenggiling serta mengamankan dua tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait