Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara namun cukup direhabilitasi untuk menghindari "overcapacity" penjara.

Menurut dia, usulannya itu selain untuk menghindari "overcapacity" atau kelebihan kapasitas penjara, rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

"Sebaiknya pemakai tidak perlu ditindak pidana, tapi direhabilitasi saja agar tidak memenuhi penjara dan mereka juga jadi mendapat layanan rehabilitasi yang dibutuhkan. Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sahroni apresiasi Polri ungkap jaringan narkoba internasional

Hal itu dikatakan Sahroni di sela-sela kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara, meliputi kunjungan ke Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berdiskusi terkait penanganan napi penjara bersama pejabat keamanan setempat.

Sahroni mengatakan salah satu yang menjadi isu saat ini adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kata Yasonna pemakai narkoba harus ditindak seperti penderita penyakit

"Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sahroni menilai permasalahan tersebut harus disikapi dengan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

Menurut dia, di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, tetapi di sisi lain menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik.

"Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah 'overcapacity'. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4.000 orang, kini sudah diisi 8.000 orang," katanya.

Baca juga: DPR minta pemerintah pasang "jammer' di lapas cegah peredaran narkoba

Oleh karena itu, Sahroni menilai individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020