Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015—2016 Yulita Ada.

Baca juga: Saksi dicecar terkait pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32

Selanjutnya, Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng, Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT. Kuala Persada Papua Nusantara Mardiyaningsih, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific Taufik Hariswara.

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca juga: KPK dalami penyimpangan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020