Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyita 34 sepeda hasil curian serta meringkus empat pencurinya dan tiga penadah sepeda hasil curian.

"Hari ini kita mengamankan 34 sepeda dari penadah, dari 4 laporan polisi setelah kita kembangkan kita mengamankan tujuh pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Adapun tujuh tersangka tersebut, yakni ETB (31), RH (22), YI (26) dan T (35) yang berperan sebagai pencuri serta AS (39), M (65) dan E (50) yang berperan sebagai penadah.

Selain tujuh tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berinisial ER.

Modus operandi kelompok pencuri ini sama seperti pencuri kendaraan roda dua pada umumnya, yakni berkeliling dan mencari sepeda yang terparkir tanpa terkunci, baik di kawasan pertokoan, pasar maupun di perumahan.

"Mereka sama seperti pencurian kendaraan roda dua, rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Baca juga: Warga di Jagakarsa gagalkan aksi pencurian sepeda
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor di Jakarta Barat diringkus


Yusri menyebutkan sepeda kini dilirik oleh para pelaku kejahatan karena harganya yang tinggi serta banyaknya peminat dan pembeli sepeda di masyarakat.

"Kenapa mengincar sepeda? Karena memang kita ketahui sepeda ini menjadi satu olahraga yang jadi ramai di masyarakat, kemudian harganya cukup tinggi sekarang, dengan ramainya peminat sepeda sehingga harga melambung tinggi," katanya.

Akibat perbuatannya, empat pencuri dan tiga penadah sepeda hasil curian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya menjalani proses hukum.

Empat pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tiga penadahnya dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020