Kudus (ANTARA) - Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2020 telah mencapai Rp25,23 triliun atau 71,85 persen dari target penerimaan sebesar Rp35,92 triliun.

"Dari target penerimaan sebesar Rp35,92 triliun, meliputi target penerimaan cukai sebesar Rp35,8 triliun dan kepabeanan sebesar Rp110,39 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Selasa.

Adapun realisasinya hingga akhir Oktober 2020 untuk penerimaan cukai realisasinya sebesar Rp25,21 triliun atau 70,4 persen.

Sementara target kepabeanan dari target Rp110,39 miliar sudah terealisasi Rp25,03 miliar.

Dampak pandemi penyakit virus corona (COVID-19) diakui memang mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dalam membeli rokok, terutama untuk rokok golongan I.

Untuk rokok golongan III, terutama jenis sigaret kretek tangan justru mengalami lonjakan permintaan.

Hal itu, diduga karena daya beli masyarakat yang turun sehingga memilih membeli rokok yang harganya lebih murah, dibandingkan sebelum COVID-19.

Dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air, KPPBC Kudus juga rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena sejak Januari hingga 12 November 2020, tercatat sudah 69 kali melakukan penindakan.

Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 15,92 juta batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 146.216 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp16,31 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,56 miliar. ***1***

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020