Kalau ada indikasi 'non profit organization' itu menggunakan untuk tujuan pendanaan terorisme, bisa dimasukkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Jakarta (ANTARA) - Detasemen Khusus 88 Antiteror menandatangani komitmen bersama dengan 13 kementerian/lembaga terkait mengenai pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui non profit organization (NPO).

Kementerian/lembaga tersebut, di antaranya Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam, Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Ini untuk memperkuat sinergi maupun kerja sama antara Polri dan berbagai kementerian/lembaga dalam upaya mencegah atau melindungi dan juga memberantas adanya pendanaan terorisme melalui non profit organization," kata Deputi Kerja Sama Internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto di Jakarta, Rabu.

Dengan penandatanganan ini, kata Andhika, nantinya Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pertukaran informasi dalam rangka mendukung penguatan kerangka legislasi yang mengatur mengenai non profit organization.

Baca juga: Dalam sepekan Densus 88 tangkap tujuh terduga teroris di 4 provinsi

Selain itu, kata dia, penandatanganan ini sangat penting sebagai langkah awal bersama bagi Polri dan kementerian/lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.

"Ya, ini sangat penting karena beberapa indikasi terakhir ini kelihatan banyaknya kelompok radikal terorisme yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini bukan hanya concern di Indonesia, melainkan juga concern di negara-negara lain," katanya.

Nantinya, lanjut Andhika, jika ada non profit organization yang kedapatan mendanai aksi terorisme atau melakukan kegiatan dengan tujuan mendanai, dapat dimasukkan sebagai terduga teroris ataupun organisasi teroris.

"Kalau ada indikasi non profit organization itu menggunakan, melakukan untuk tujuan pendanaan terorisme, bisa dimasukkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini salah satu langkah yang diterapkan pemerintah sehingga ini dapat mencegah agar non profit organization itu tidak disalahgunakan," ucapnya.

Baca juga: Densus 88 tangkap pria diduga teroris di Limapuluh Kota

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020