ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 281 pengembang perumahan yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Malang. Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VI Edi Suryanto mengatakan pihaknya akan terus mengawasi proses penyerahannya. (Syaiful Afandi/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.