Sleman (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Sleman, Yogyakarta, memutuskan untuk melaporkan pelanggaran akun Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya mengunggah salah satu program pasangan calon (paslon) di Pilkada Sleman 2020 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar, Sabtu, 21 November 2020. Pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sleman tegur KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan
Baca juga: 19.125 petugas pemungutan suara di Sleman jalani "rapid test" COVID-19
Baca juga: KPU Sleman diminta geser TPS ke barak pengungsian Merapi


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan pelaporan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini sudah diinformasikan kepada pelapor pada hari ini (Minggu, 22/11). Dan, secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor.

"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait isi atau konten sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 di salah satu media sosial (medsos) yang terpotong dan hanya menampilkan visi misi satu pasangan calon saja dari tiga pasangan calon yang menjadi kontestan.

"Pada dini hari 14 November 2020, KPU Sleman menerima berbagal pertanyaan dari masyarakat terkait konten video Sosialisasi Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 di platform medsos Twitter milk KPU Sleman yang terunggah tidak utuh," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman.

KPU Sleman menyampaikan bahwa video sosilisasi tersebut diunggah pada Jumat 13 November 2020 pukul 13.00 WIB. Selain di Twitter, juga diunggah di Instagram, Facebook dan Youtube. Namun sayangnya video yang diunggah di Twitter tidak utuh, sedangkan di platform lain utuh.

"Bahwa konten video sosialisasi yang ditayangkan di Facebook, Instagram dan Youtube terunggah secara utuh," katanya.

Trapsi mengatakan, setelah diketahul adanya masalah pada konten di Twitter tersebut, KPU Sleman kemudian menghapusnya pada pukul 04.25 WIB dengan tujuan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang tepat.

"Konten video yang terunggah tidak utuh di Twitter KPU Sleman tersebut akan ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi," katanya.
 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020