"Kalau produksi UMKM untuk jamu ada 26, itu memang masih berproses untuk mendapatkan izin edar dari Badan POM, kalau memang ingin mengajukan izin ke Badan POM silahkan karena memang banyak memberikan kemudahan, terutama bagi peredarannya yang luas," ucap Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan peredaran jamu untuk produk rumahan apabila dengan jumlah produksi yang masih kecil dan usia jamu tidak lebih dari satu pekan maka tidak diperlukan untuk mencari izin edar. Namun, bisa beroperasi dengan syarat sanitasi atau kebersihannya harus terpenuhi.
Baca juga: 30 pelaku jamu gendong di Yogyakarta peroleh sertifikasi dari BPOM
Baca juga: BPOM: Jamu untuk tingkatkan imun tubuh bukan membunuh virus
BBPOM mendukung adanya pengembangan UMKM berupa pangan, jamu, kosmetik dan lainnya. Jika ada yang mengajukan, maka akan dilakukan pendampingan untuk memperoleh izin dari BBPOM.
Sementara itu, Suarningsih mengatakan hingga saat ini belum ada ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia obat di wilayah Bali. "Dari Bali belum ditemukan ada yang mencampurkan bahan kimia, tapi jamu-jamu dari luar Bali, jamu kemasan itu masih ada beberapa. Satu, dua masih ada saja ditemukan," ucapnya.
Salah satunya dengan cepat dapat meredakan nyeri otot, dan nyeri dalam tubuh yang patut dicurigai mengandung bahan kimia obat.
Baca juga: BPOM tidak pernah keluarkan klaim jamu bunuh virus COVID-19
Baca juga: Kemenkes bantah klaim obat tradisional untuk sembuhkan COVID-19
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.