Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah menurunkan 1.483 reklame tidak berizin di lima wilayah Jakarta pada Senin (23/11).

Reklame spanduk dan baliho yang diturunkan termasuk milik Front Pembela Islam (FPI) bergambar pemimpinnya, Rizieq Shihab.

"Kemarin diturunkan serentak. Tapi itu sebenarnya kegiatan rutin dan bukan hal yang luar biasa," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa.

Penurunan reklame tersebut mulai dari kawasan pemukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Satpol PP Jaktim tertibkan puluhan baliho dan spanduk
Baca juga: Agustinus Woro kembali panjat baliho di Kebayoran Baru


Reklame yang diturunkan adalah yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan pemasangan.
"Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan," kata Arifin.

Arifin berharap masyarakat yang akan memasang reklame mengedepankan untuk patuh aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga ketertiban.

"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyarakat mau pasang," ujar Arifin.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020