Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020 hanya diikuti pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Arumanto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada Calon Bupati Kukar Edi Damansyah.

Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra di Tenggarong, Selasa, menjelaskan bahwa penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, pihaknya memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2020," kata Erliando Saputra (24/11).

Keputusan tersebut, lanjut dia, telah dikonsultasikan kepada KPU RI pada tanggal 22 November 2020. Sehari kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten Kukar.

"Kami juga telah mengirimkan hasil pleno dengan surat nomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 kepada KPU RI," kata Nando sapaan akrabnya.

Baca juga: Pasangan bakal calon independen Ike-Zam tak puas putusan Bawaslu

Nando menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan perintah KPU RI sejak terbitnya surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,  Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor/petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung, mulai 18 hingga 20 November 2020.

"Sesuai dengan aturan, kami menjalankan perintah tersebut terhitung selama 7 hari sejak surat kami terima pada tanggal 17 November 2020, dan pada tanggal 23 November kami sudah membuat keputusan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menerbitkan surat bernomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 terkait dengan pelanggaran adiministrasi peserta pilkada dan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon peserta Pilkada Kukar Edi Damansyah.

Diketahui bahwa Pilkada Kukar 2020 hanya diikuti satu pasang calon, yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Edi Damansyah yang merupakan calon petahana didaulat sebagai calon bupati, sedangkan Rendi Solihin menjadi wakil bupati.

Baca juga: Bawaslu: Putusan MK beri kepastian hukum pengawasan Pilkada 2020

Pewarta: Arumanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020