Jayapura (ANTARA News) - Tim buru sergap (buser) Polresta Jayapura, Papua, menangkap dua dari 18 narapidana dan tahanan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura, pada 3 Mei 2010.

Kapolresta Jayapura, AKBP Imam Setiawan, kepada wartawan di Jayapura, Jumat, mengakui, kedua DPO (daftar pencarian orang) itu diringkus di lokasi yang berbeda.

Mereka adalah Tenny Tabuni, ditangkap di kawasan Dok V, Kecamatan Jayapura Utara dan Roy Kbarek, dibekuk di sekitar pelabuhan Kecamatan Jayapura Selatan.

Menurut Setiawan, mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat. Polisi sempat menggeluarkan tembakan peringatan karena kedua DPO berusaha melarikan diri.

Menurutnya, pihaknya terus memburu DPO lainnya dan sudah menyebarkan foto foto mereka kepada masyarakat.

Imam Setiawan memerintahkan anggotanya untuk bertindak tegas termasuk menggeluarkan tembakan bila para pelarian melawan saat akan ditangkap.

"Saya sudah perintahkan anggota, bila mereka melawan tindak tegas termasuk menggeluarkan tembakan peringatan terhadap mereka," katanya tegas.

Narapidana yang lari dari Lapas Abepura itu masing masing Roy Kabarek, Yonas C.Karuway, Albert Tortolius Konyep, Petrus Menti, Theopilus Bano, Ferdinand Yoku,Teni Tabuni, Yunus Sembra dan Asin alias Dani.

Kemudian John Nelson Hanwebi,Yoseph Karafir,Ronald Ohee, Samuel Nanulaita, Yulius Nemnay dan Asbudi alias Aco.

Sedangkan kelima tahanan yang kabur yakni Wan Wenda, Nas Kogoya dan Boy Walela.

Para narapida dana tahanan itu kabur setelah menjebol pos pantau (Pos B) dan melompati pagar Lapas Abepura.
(E006/R007/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010