Ambon (ANTARA News) - Ratusan wartawan dari berbagai media massa di Kota Ambon menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat siang, menuntut ditahannya oknum pemukulan dan pengeroyokan Reporter SCTV, Jufry Samanery.

Pemukulan Samanery bermula ketika seorang wartawan media cetak lokal, Lotje Pattipawae, dilarang mengambil gambar dalam persidangan pra peradilan Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw, oleh salah seorang hakim di PN Ambon, Teuku Oyong.

"Hakim Teuku Oyong melarang saya mengambil gambar. Sambil mengangkat KUHP, ia mengatakan bahwa Undang Undang tahun 1981 melarang pengambilan gambar dalam persidangan," kata Pattipawae.

Usai sidang, Pattipawae dan beberapa wartawan termasuk Jufry Samanery menanyakan hal pelarangan itu kepada Teuku Oyong.

Ketika Samanery mengajukan pertanyaan kepada Teuku Oyong, beberapa pegawai PN Ambon marah dan mengejar wartawan SCTV itu sambil memukulinya.

"Jufry dikejar dari dua arah belakang dan depan kantor PN sambil dipukul. Ketika terjatuh dia langsung diinjak-injak oleh para pengejarnya itu hingga wajah dan kepalanya berdarah. Bahkan ada pegawai wanita yang melempar Jufry dengan batu," kata saksi lainnya, Nana Rohana.

Nana mengaku, dirinya hanya bisa melihat aksi pengeroyokan itu sambil menelpon wartawan lainnya untuk datang menolong Jufry.

Demo di depan Kantor PN Ambon juga menuntut agar Teuku Oyong meminta maaf kepada wartawan karena telah menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang undang.

"Sidang tadi itu terbuka untuk umum sehingga siapa saja boleh datang, termasuk wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya yang tentu dilindungi oleh Undang Undang Pers," kata koordinator demo, Almudatsir Sangadji.
(T.KR-RMY/J007/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010