Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengemukakan, usulan perubahan rute kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) Jakarta rute Velodrome-Manggarai menjadi Velodrome-Klender sudah didasarkan Rencana Induk Transportasi (RIT) Nasional.

"Rute LRT yang termasuk rencana induk transportasi Jakarta ke depan, termasuk perubahannya, didasarkan pada jaringan perkeretaapian di RIT Nasional," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Syafrin melanjutkan langkah itu diambil meski sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan bahwa stasiun Manggarai menjadi pusat perkeretaapian nasional.

"Karena ada penyesuaian Rencana Induk KA Nasional, tentu kita di Jakarta jg menyesuaikan. Tentu dengan rute Velodrome-Manggarai, disesuaikan, ke timur, ke Klender lalu masuk ke Cawang dan itu sudah sesuai," ujar Syafrin.

Meski demikian, Syafrin mengatakan usulan perubahan rute LRT tersebut belum diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Dia mengatakan, usulan perubahan rute LRT akan diajukan sesegera mungkin setelah dokumen usulan perubahan rute tersebut siap.

"Tentu (akan diusulkan) setelah dokumennya siap, kami akan usulkan untuk pengajuan trase-nya," ujar dia.

Baca juga: BUMD transportasi bakal disanksi kalau standar pelayanan tak dipenuhi

Meski sudah direncanakan, dia menyebut bahwa perubahan dua rute LRT Jakarta masih dikaji. Kajian dilakukan oleh pihak swasta karena proyek tersebut akan dibangun dengan skema kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU) dengan pola "unsolicited" (tidak pernah ada dalam rencana proyek jangka panjang pemerintah).

"Mereka (pihak swasta) akan melakukan kajian, (hasil kajian) itu yang dinilai oleh Pemprov (sebelum diajukan ke Kemenhub)," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan KPDBU dengan pola "unsolicited" akan memberikan keleluasaan swasta untuk menyiapkan dokumen pembangunan LRT, mulai dari visibility study hingga analisis dampak lingkungan.

"Itu (semua) dari si pemrakarsa, kami menilai," kata dia.

Baca juga: Tarif tiga moda transportasi di DKI dipastikan tetap

Pola kerja sama tersebut, kata Syafrin, sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 yang membuka peluang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

"Di Perpres itu dibuka peluang siapapun boleh masuk (kerja sama), tapi ada aturannya," kata Syafrin.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta membuat rancangan usulan perubahan rute pembangunan trase LRT dari rencana semula. Ada dua rute yang diusulkan untuk diubah, yaitu rute Velodrome-Dukuh Atas dihapus dan digantikan rute Velodrome-Klender.

Selain itu, rute LRT yang bermasalah karena berimpitan dengan trase MRT, yaitu rute Pulogadung-Kebayoran Lama, diubah menjadi rute Pulogebang-Joglo.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020