kedua pelaku berperan sebagai muncikari yang menyediakan artis
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara masih memburu dua pelaku sindikat muncikari penyedia layanan prostitusi artis di Jakarta Utara, usai menetapkan dua tersangka yakni pasangan suami istri AR (26) dan CA (25).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan dua pelaku dalam pencarian polisi yakni YR dan DS. YR merupakan muncikari yang menghubungi tersangka AR dan CA untuk memesan artis atau selebgram.

Baca juga: Artis ST sempat salah kamar sebelum diciduk polisi

Sementara DS merupakan muncikari yang menyediakan artis dan selebgram kepada tersangka AR dan CA. Bahkan DS mengirimkan empat foto artis yang siap untuk melayani pelanggan.

Kapolres menjelaskan awalnya YR menghubungi tersangka AR untuk memesan perempuan dengan latar belakang artis atau selebgram yang bisa diajak melakukan hubungan intim. Karena belum memiliki artis, AR kemudian menghubungi temannya DS. DS lalu mengirimkan foto kepada AR, yang selanjutnya diteruskan kepada istrinya CA.

Baca juga: Kapolres Metro Jakut: Artis terlibat prostitusi berstatus saksi

Setelah itu, CA mengirimkan lagi foto artis dan selegram itu kepada YR sebagai perantara pelanggan. CA kemudian memilih dua foto yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam muncikari YR terlihat melakukan obrolan dengan tersangka CA di lobi hotel. Diketahui YR menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu meninggalkan lobi hotel.

Baca juga: Polres Jakarta Utara tetapkan dua tersangka kasus prostitusi artis

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020