Karena itu tidak mungkin pengusaha mau secara sadar melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyuap pejabat ataupun tindakan korupsi lainnya yang berujung pada penjara
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan yang meminta masukan terkait langkah-langkah untuk meminimalisasi potensi terjadinya korupsi di dunia usaha.

Menurut Bamsoet, kunjungan Pahala tersebut juga dalam rangka persiapan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia yang akan diperingati pada 9 Desember 2020.

"Karena itu tidak mungkin pengusaha mau secara sadar melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyuap pejabat ataupun tindakan korupsi lainnya yang berujung pada penjara," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Bamsoet usai menerima Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta.

Dia mengatakan, apabila dicermati lebih dalam, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha disebabkan karena berbelit-nya perizinan.

Baca juga: Bamsoet apresiasi KPK melakukan penangkapan tanpa kegaduhan

Baca juga: KPK: Pertemuan dengan pimpinan MPR tak bicarakan perkara


"Pada dasarnya setiap pengusaha tidak ingin terlibat dalam korupsi, setiap pengusaha memiliki itikad baik dalam menjalankan usahanya untuk membuka lapangan pekerjaan yang pada akhirnya menyejahterakan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, KPK sebagai penegak hukum dan KADIN Indonesia sebagai wadah dunia usaha, perlu untuk terus membangun sinergi. Dia menilai, keberadaan KPK sangat diperlukan untuk turut terlibat dalam membenahi berbelit-nya perizinan, investasi dan monopoli kuota impor tertentu yang menghambat dunia usaha.

"Sehingga, pengusaha tidak perlu lagi menyuap pejabat untuk memangkas perizinan usaha, investasi maupun dalam memperoleh kuota impor tertentu," tutur-nya.

Bamsoet menjelaskan, berdasarkan data KADIN Indonesia, setidaknya ada 8.848 regulasi pemerintah pusat, 14.815 peraturan menteri, dan 15.966 peraturan daerah sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang hiper regulasi.

Menurut dia, banyaknya peraturan tersebut selain menyebabkan potensi terjadinya korupsi, juga menyebabkan iklim investasi di Indonesia kurang kondusif.

Dia mengatakan, KPK mengidentifikasi setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, berdasarkan data tangkapan KPK selama 2014-2018, pelaku korupsi dari sektor swasta menempati peringkat kedua, dengan jumlah tangkapan mencapai 238 orang.

"Peringkat pertama ditempati Anggota DPR dan DPRD sebanyak 247 tangkapan. Sebanyak 64 persen jenis perkara tindak pidana korupsi adalah penyuapan, yakni sebanyak 564 perkara," ujarnya.

Menurut dia, data tersebut sekaligus menunjukkan betapa masih berbelit-nya perizinan dunia usaha meskipun di berbagai daerah sudah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bukan berarti lantas membuat perizinan usaha menjadi lebih cepat.

Baca juga: Bamsoet apresiasi KPK selamatkan uang negara Rp79 triliun

Baca juga: Bamsoet minta KPK ikut awasi realisasi anggaran penanganan COVID-19


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020