pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Rizieq dan menantunya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Mohammad Rizieq Shihab hingga nanti malam untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Selain Rizieq, Selasa ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Baca juga: Kodam Jaya tes cepat antigen warga di empat lokasi di Petamburan

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Lebih lanjut Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Rizieq dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.

Baca juga: Selasa, Polda Metro Jaya periksa Rizieq, menantu dan biro hukum FPI

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB.

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Baca juga: Polda Metro datangi rumah Rizieq serahkan surat panggilan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020