Duma (ANTARA News) - Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, Senin, menangkap dua pembajak yang akan membawa sebuah kotak berisi alat antikarat dari kapal tanker MT Sukses XI yang berlabuh jangkar di perairan Rede Dumai.

Komandan KP Hayabusa 684 Ditpolair Babinkam Polda Riau, AKP Haris J. Lambey yang ditemui ANTARA di Dumai, Senin malam, mengatakan dua tersangka berinisial Jrm (43) dan Prw (32) tertangkap tangan saat akan membawa barang bukti tersebut.

Saat ini, kata AKP Haris, dua tersangka sudah dibawa ke darat, kemudian diserahkan ke Satpolair Polresta Dumai untuk dimintai keterangan.

"Indikasi awal menunjukkan keduanya pembajak karena terdapat salah seorang anak buah kapal (ABK) yang disekap," katanya.

Diakuinya penangkapan dua pembajak tersebut merupakan kasus pertama yang terjadi di perairan Dumai-Malak, atau perairan Rede Dumai.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Air (Kasatpolair) Polresta Dumai, AKP Hariri, saat dikonfirmasi terkait dengan kasus itu membenarkannya.

Dalam kasus tersebut, kata dia, dua tersangka terjerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (FZR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010