kami mengubah metode penghitungannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut banyak sekolah yang memeroleh kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2021.

“Akan banyak sekolah yang dana BOS nya mengalami peningkatan pada 2021 mendatang, karena kami mengubah metode penghitungannya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sejumlah sekolah yang naik dana BOS pada 2021 yakni untuk jenjang SD, ada 337 kabupaten/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kabupaten/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kabupaten/kota, untuk SMK ada 387 kabupaten/kota, dan untuk SLB ada 390 kabupaten/kota.

Peningkatan dana BOS tersebut karena Kemendikbud mengubah perhitungannya dengan merujuk pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan Badan Pusat Statistik atau BPS.

Baca juga: Legislator sambut baik perubahan regulasi BOS untuk daerah 3T

Baca juga: Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021


Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, terlihat adil. Akan tetapi pada kenyataannya terjadi ketidakadilan terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Perhitungan dengan metode lama itu merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T. Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

Ainun mengatakan melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut tidak akan ada sekolah yang mengalami penurunan dana BOS. Kemendikbud menambahkan penambahan anggaran tersebut berasal dari realokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp2,5 triliun. Untuk BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah yang paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak.

Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS dapat digunakan untuk penuhi daftar periksa

Baca juga: Nadiem Makarim: Kepsek berwenang atur peruntukkan dana BOS


Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020