Jakarta (ANTARA) - PT Sokonindo Automobile (DFSK) digugat tujuh konsumen terkait mobil sport utility vechile (SUV) Glory 580 tipe Turbo CVT tahun pembuatan 2018 yang disebut mengalami kendala saat berjalan di tanjakan dan/atau ketika berada di kemacetan yang menanjak (stop & go) baik ketika digunakan ke luar kota atau parkiran mal.

David Tobing selaku kuasa hukum konsumen telah mendaftarkan hal tersebut secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada 3 Desember 2020.

Baca juga: DFSK rayakan tiga tahun dengan program "3Bute to Indonesia"

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengatakan bahwa masalah tersebut sebenarnya tidak perlu berlarut-larut hingga ke meja hijau. Namun sayangnya, kata dia, pihak DFSK lambat dalam menangani masalah Glory 580 tersebut sehingga membuat konsumen menjadi cemas saat menggunakan kendaraan itu.

"Jika masalah itu cepat ditangani oleh DFSK, tentunya tidak harus sampai ke meja hijau. Ini soal bagaimana merespons keluhan konsumen. Jika ada kekurangan ya recall atau tanggung jawab dengan kompensasi," kata David Tobing kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Jumat (4/12).

David mengatakan bahwa konsumen telah melaporkan serta menjalani perbaikan di bengkel resmi, namun sampai saat ini kendaraan mereka masih memiliki kendala yang sama, yakni tak kuat berjalan menanjak, padahal mobil tersebut memiliki fasilitas turbo.

"Sudah mengikuti untuk perbaikan, tapi masalah tak selesai," katanya.

"...tapi, klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal itu membuat klien kami takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat di jalanan yang menanjak," ucap David.

Baca juga: Melihat lebih dekat DFSK Glory I-Auto yang canggih

Baca juga: Pencapaian satu tahun DFSK Glory 560 di Indonesia

Baca juga: Glory i-Auto dijual Rp329 juta, DFSK jamin tak ada inden

 
Pewarta:
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020