pemilihan tetap berjalan seperti biasa dan Pak Mulyadi pun tidak goyang karena itu
Padang (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) dari Tim Pemenangan Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi menyatakan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Mulyadi terkait tindak pidana pemilu tak mempengaruhi kontestasi politik yang sedang bergulir.

"Secara hukum, kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun perlu kami tegaskan bahwa penetapan tersangka itu tidak mempengaruhi kontestasi politik," kata penasihat hukum tim pemenangan Mulyadi yakni Hanky Mustav Sabarta, saat dihubungi dari Padang, Sabtu.

Menurutnya, jika melihat ancaman dari pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 memuat ketentuan kurungan selama 15 hari, paling lama 3 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta.

"Jadi tidak ada pengaruhnya ke kontestasi, pemilihan tetap berjalan seperti biasa dan Pak Mulyadi pun tidak goyang karena itu," ujarnya lagi.

Pihaknya juga menilai unsur pasal terkait kampanye di luar jadwal yang disangkakan berdasarkan Pasal 187 (1) kepada Mulyadi juga tidak terpenuhi.

"Kampanye itu adalah acara yang dilaksanakan, difasilitasi, dan dibiayai oleh KPU. Sedangkan kegiatan klien kami di salah satu televisi itu bukan dilaksanakan, difasilitasi, atau dibiayai oleh KPU, sehingga tidak bisa dikatakan kampanye," katanya lagi.

Pihaknya juga menengarai ada sejumlah pihak yang menjadikan kasus ini sebagai upaya menggoyahkan elektabilitas Mulyadi.

"Sejauh ini kan elektabilitas Mulyadi terus meningkat, dan posisinya di atas. Maka kami pikir ada yang ingin memanfaatkan," katanya pula.

Jadi dengan beredarnya secara luas surat Bareskrim tentang penetapan tersangka, lanjutnya, itu menjadi indikasi bagi pihaknya bahwa memang terjadi kampanye hitam.

Namun demikian, ia menegaskan pihak Mulyadi tidak akan goyah karena adanya persoalan tersebut.

Pengacara yang akrab disapa Hanky Matondang itu, juga mengatakan untuk proses hukum, pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Cagub Sumbar Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melalui keterangan tertulis diterima di Padang, Sabtu, mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin," kata dia.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).

Ia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu, diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.
Baca juga: Polisi tetapkan Cagub Mulyadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu
Baca juga: Survei sebut PKS partai paling unggul jelang Pilgub Sumbar

 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020