Ini merupakan pencapaian yang membanggakan
Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Profesor Udiansyah mengatakan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil meraih akreditasi baik sekali.

"Pencapaian akreditasi "baik sekali" STIE Balikpapan ini, sangat saya apresiasi. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan dan buah dari kerja keras seluruh civitas akademika kampus bersangkutan," kata Profesor Udiansyah di Banjarmasin, Senin.

Akreditasi baik sekali STIE Balikpapan ini, menambah daftar kampus berkualitas yang berada di bawah binaan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, yang kini menjadi lima.

Sebelumnya, tambah guru besar yang biasa dipanggil Prof Udi ini, sudah ada tiga program studi yang mendapatkan akreditasi A, yaitu program studi administrasi negara pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

Selain itu, program magister administrasi negara yang juga di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga mendapatkan akreditasi A.

Setelah itu, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Singkawang, Kalimantan Barat dan STIE Balikpapan yang berhasil mendapatkan akreditasi dengan predikat baik sekali.

Pencapaian tersebut, tambah dia, menunjukkan bahwa PTS di Kalimantan mampu bersaing dengan PTS di daerah lain, asalkan bersedia bekerja keras dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Saya ucapkan selamat, kepada STIE Balikpapan, yang dengan kerja keras dan perjuangan, berhasil mendapatkan akreditasi baik sekali. Ingat akreditasi bukan akhir dari perjuangan, tetapi sarana untuk latihan untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan," katanya.

Menurut alumni SI Ilmu Ekonomi Kehutanan Universitas Mulawarman, sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8, terdapat perubahan istilah peringkat akreditasi perguruan tinggi dari sebelumnya A,B dan C menjadi unggul, baik sekali dan baik atau tidak terakreditas bagi yang tidak memenuhi syarat.

Menurut guru besar kelahiran Kabupaten Kotabaru tersebut, PT yang telah mendapatkan akreditasi B untuk bisa mendapatkan akreditasi sangat baik, harus memenuhi beberapa syarat tambahan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi status akreditasi sangat baik, berada di atas akreditasi B," katanya.

Baca juga: Kepala LLDIKTI Kalimantan : PT wajib perhatikan akreditasinya

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI dorong dosen tingkatkan pelaksanaan Tri Dharma


Kerja keras untuk meningkatkan mutu melalui pencapaian akreditasi PTS di wilayah Kalimantan, bukan hanya dilakukan oleh PTS, tetapi juga terus dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, melalui berbagai pelatihan dan webinar maupun lainnya.

Hampir dalam setiap pertemuan, Udiansyah selalu mengingatkan tentang pentingnya peningkatan kualitas dan mutu PT melalui pemenuhan syarat akreditasi.

LLDIKTI juga membantu PTS dengan mendatangkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, untuk membantu PTS yang kesulitan untuk memenuhi syarat ketentuan akreditasi dari BAN PT.

Hal itu dilakukan, tambah Ahli ilmu Biometrika Hutan Institut Pertanian Bogor tersebut, sesuai dengan peraturan menteri nomer 5 tahun 2020, akreditasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh PT di dalam negeri.

Walaupun mulai 28 Januari 2020, akreditasi tersebut bersifat otomatis, bagi PT/PTS yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Jadi mulai Januari 2020, perpanjangan akreditasi sudah bersifat otomatis, misalnya akreditas salah satu PTS habisnya pada 5 Mei 2020, maka akreditasi diperpanjang otomatis, selama memenuhi empat syarat," katanya.

Empat syarat tersebut, kecukupan dosen, rasio dosen dengan mahasiswa, perkembangan jumlah mahasiswa yang tidak turun drastis dalam dua tahun terakhir dan tidak ada laporan negatif masyarakat.

Bila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, akan menjadi perhatian dan evaluasi dari BAN PT untuk mendapatkan perpanjangan otomatis.

Bila PT atau program studi tidak bisa mendapatkan akreditasi, maka sesuai undang-undang nomer 12 tahun 2012, maka menteri dapat mencabut gelar alumni. Artinya apa, bila hal itu terjadi tentu sangat merugikan mahasiswa.

"Mahasiswa juga bisa menggugat bila hal itu terjadi, dan tentu itu menjadi sangat merepotkan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administrasi berat berupa, pemberhentian bantuan, pelayanan dan pembinaan juga tidak diberikan, tidak boleh melakukan wisuda, dosen maupun tenaga PNS yang bekerja di PTS bisa ditarik.

Bila itu telah dilakukan, sama artinya, pemerintah telah menutup PT yang bersangkutan, sehingga akreditasi menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian utama seluruh PT di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan.

Baca juga: Kepala LLDIKTI : STIKIP Singkawang sukses raih akreditasi Baik Sekali

Baca juga: LLDIKTI-X: Jumlah dosen PTS bergelar doktor kurang dari 10 persen

 

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020