Jakarta (ANTARA) - Sudah jadi pengetahuan umum, penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk bekerja di mana saja sesuai dengan keahlian mereka.

Kondisi kerja tersebut sudah barang tentu harus sesuai dengan kondisi yang mereka sandang, bukan sebagai bentuk belas kasihan, tetapi sebuah kewajiban bagi pemberi kerja (perusahaan) untuk memberi fasilitas tertentu untuk memudahkan mereka beraktivitas dan bekerja.

Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar web seminar (webinar) bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi dengan Program Kembali Kerja” yang disiarkan dari Jakarta, Selasa.

Melalui webinar ini, diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif.

Selain itu, juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif berpesan kepada seluruh masyarakat agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berfikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

Lebih spesifik, Krishna menyampaikan kepada para pihak terkait dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.

Pada kesempatan webinar kali ini sekaligus juga diluncurkan logo Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK RTW) sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi dukungan ke jamsos lewat Paritrana Award 2020

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Kemenlu sepakati integrasi sistem perlindungan PMI


Empati dan dukungan

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto membuka kegiatan secara resmi dan menyambut para peserta serta narasumber yang terlibat. Hadir sebagai narasumber Angkie Yudistia yang merupakan Staf Khusus Presiden sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial.

Menurut Agus, pemahaman kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.

BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya pendekatan berbasis amal (charity based approach) menjadi pendekatan berbasis hak asasi (human right based approach) melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW.

BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik sedang gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar, terutama pada masa-masa awal pandemi.

Kegiatan seperti ini merupakan sarana agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan. Pemanfaatan teknologi seperti ini terus dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini dan bentuk empati kepada peserta dengan tetap menjaga kontak dan berkomunikasi secara interaktif.

Selain itu juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Terkait dengan penyandang disabilitas, melalui program JKK RTW telah disiapkan program bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.

Baca juga: Lapak Asik berikan pelayanan terbaik bagi pekerja di tengah pandemi

Baca juga: BPJamsostek raih dua penghargaan bidang pemasaran dan SDM
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan Direktur Pelayanan Krishna Syarif di webinar memperingati Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Selasa (8/12/2020). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)


Manfaat tambahan

Program return to work (RTW) adalah penambahan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat.

Pekerja yang ikut dalam program itu akan didampingi oleh petugas BPJAMSOSTEK dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja.

Jadi bagi peserta JKK-RTW, kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan bukanlah akhir segalanya karena dengan program ini maka kesempatan bekerja kembali masih terbuka luas

Agus mengingatkan agar tidak mengenyampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan. Oleh karenanya penting bagi semua pihak untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas.

Sementara Angkie Yudistia mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.

Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki ketrampilan tertentu (skill-set) yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Perusahaan atau pemberi kerja diimbau agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawai. Selain itu juga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate cocial responsibility atau CSR) sebaiknya proporsinya diperbesar bagi penyandang disabilitas agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas mereka.

Semuanya karena perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Maka sudah sewajarnya semua pihak terkait mematuhi dan memastikan seluruh perusahaan dan pekerja telah terlindungi dan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin.

Baca juga: Ingatkan tidak diskriminatif, BPJAMSOSTEK gelar webinar disabilitas

Baca juga: Pansel BPJAMSOSTEK harus profesional dan tak terpengaruh hoax

 

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020