Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum yang dihadapi mantan Anggota BPK Rizal Djalil (RD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks penegakan hukum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK tahan mantan anggota BPK Rizal Djalil

KPK, Selasa memeriksa Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil itu gambarannya. Saya ingin sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa Pak Rizal Djalil dan berharap agar beliau sabar dan tegar," ucap Agung.

Dalam kasus Rizal, ia juga meminta kedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa dalam kasus Rizal Djalil dia posisinya tersangka tetap dengan hormati proses penegakan hukum maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi, posisinya beliau adalah asas praduga tak bersalah," kata dia.

Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK RI saat itu.

Baca juga: Mantan pimpinan KPK khawatir dengan banyaknya investasi China

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Perwakilan Rizal sempat mendatangi Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK periksa Ketua BPK sebagai saksi kasus proyek SPAM

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020