Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, memusnahkan sebanyak 9.651 surat suara yang rusak usai penyortiran di halaman gedung Celebes Convention Center (CCC) jalan Tanjung Bunga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa malam.

Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Bawaslu Kota Makassar serta undangan lainnya.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, pemusnahan surat suara rusak tersebut dengan cara dibakar di dalam dua wadah drum besi. Hal ini bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oknum saat pemungutan suara yang berlangsung esok, 9 Desember 2020.

Baca juga: Kemendagri pantau pelaksanaan Pilkada di Medan

"Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan," paparnya.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah merampungkan distribusi logistik untuk Pilkada Makassar termasuk alat pelindung diri (APD) di 2.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 153 kelurahan dengan total 15 kecamatan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Selain itu, surat suara yang telah didistibusikan tercatat 926.771 lembar serta 2,5 persen surat suara cadangan telah dirampungkan untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing.

Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Proses pemungutan suara pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di semua TPS yang ada.

Baca juga: Kodam I/BB siap dukung operasi pengamanan Pilkada di Sumatera Utara
Baca juga: Pengamat: Pilkada adalah rumah demokrasi wajib dijaga setiap individu
Baca juga: Bawaslu: Pengawas TPS banyak temukan masalah hak pilih di masa tenang

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020