Jadi, antara jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB adalah kesempatan bagi KPPS untuk melayani pasien COVID-19 di rumah sakit maupun rumah isolasi. Di rumah sakit pasien tidak menggunakan hak pilihnya
Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa sejumlah pasien yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Blitar tidak menggunakan haknya dalam Pilkada 2020, padahal petugas sudah memfasilitasi dengan kotak suara keliling.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan telah memantau pelaksanaan pemberian hak suara bagi warga yang diisolasi di rumah serta rumah sakit.

"Jadi, antara jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB adalah kesempatan bagi KPPS untuk melayani pasien COVID-19 di rumah sakit maupun rumah isolasi. Di rumah sakit pasien tidak menggunakan hak pilihnya," kata Hakam di Blitar, Rabu.

Ia mengatakan rumah sakit yang dikunjungi adalah RS Medika Utama Kanigoro dan RSUD Srengat, Kabupaten Blitar. Namun, di kedua rumah sakit itu, pasien yang terpapar COVID-19 tidak menggunakan haknya. Padahal, petugas juga memfasilitasi untuk pemberian hak suara di pilkada ini.

Berbeda dengan yang dirawat di rumah isolasi, yakni LEC (Local Education Center) Garum dan Puskesmas Sutojayan, Kabupaten Blitar. Di dua lokasi itu, pasien COVID-19 ada yang bersedia menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Warga Desa Soso Kabupaten Blitar meninggal dunia setelah mencoblos

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Blitar terima aduan bagi-bagi mobil


Di LEC ada kurang lebih 48 orang dan di Puskesmas Sutojayan, Kabupaten Blitar terdapat kurang lebih 13 orang pasien. Mereka ada yang memberikan hak suaranya setelah sebelumnya diuruskan formulir A5 untuk pindah memilih.

"Yang pasien COVID-19 ini menggunakan A5 untuk hak suaranya. Secara global, pelaksanaan pilkada lancar, hanya tadi ada satu warga meninggal dunia setelah memberikan hak suaranya. Itu karena sakit," kata dia.

Untuk di RS Ngudi Waluyo, Kabupaten Blitar serta Lapas Blitar, Hakam mengatakan belum melakukan pemantauan, sehingga belum mengetahui apakah pasien menggunakan haknya atau tidak.

Pengurus rumah isolasi di Kabupaten Blitar Inun Pujianto mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan KPU untuk data pasien yang akan mengambil suara di rumah isolasi. Setelahnya akan diberikan A5. Data itu dikoordinasikan dengan PPK termasuk KPPS terdekat dengan rumah isolasi.

"Teknisnya kami berusaha sesingkat mungkin di area isolasi. Pasien tidak sampai keluar batas cukup di perbatasan sekat proses pemilihan suaranya dan disaksikan oleh saksi serta petugas pemungutan dari jarak aman," ujar Inun yang juga staf Bagian Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tersebut.

Inun menambahkan seluruh petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Setiap pasien juga diharuskan cuci tangan, memakai sarung tangan medis, masker medis. Para relawan juga harus mengenakan APD.

"Suara sampai proses penghitungan kami pastikan sesuai dengan protokol kesehatan dan aman," ucap Inun.

Pilkada Kabupaten Blitar diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo dan pasangan calon Rini Syarifah (Mak Rini)-Rahmad Santoso.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar juga telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Blitar sebanyak 961.971 orang dan 2.278 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 22 kecamatan wilayah Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mendapatkan laporan ada TPS yang terpaksa dipindah dari lokasi semula setelah warga di sekitar tempat TPS meninggal dunia. Pemindahan itu dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemberian hak suara lancar, terlebih sekarang masih di pandemik COVID-19. Terdapat juga pemilih pingsan lalu meninggal dunia. Ia sebelumnya pernah punya riwayat sakit.

Baca juga: KPU Kabupaten Blitar: Dua pasangan bakal calon dinyatakan sehat

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020