Palangka Raya (ANTARA) - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo unggul sementara atas pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar versi hitung cepat di Pilkada Kalteng 2020.

Keunggulan sementara pasangan Sugianto-Edy atas pesaingnya itu termuat dalam laman resmi KPU di https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp/tungsura/62 yang dipantau dari Palangka Raya, Kamis pada pukul 09.00 WIB.

Dalam laman resmi yang memuat hitung cepat tersebut terpantau petahana Sugianto Sabran dan pasangannya memperoleh suara 52,3 persen sementara pesaingnya Ben Brahim-Ujang Iskandar memperoleh suara 47,7 persen.

Baca juga: Satgas COVID-19 Palangka Raya tak temukan pelanggaran prokes di TPS

Baca juga: Pencoblosan di Palangka Raya sempat terganggu hujan disertai angin


Jumlah suara yang masuk dalam hitung suara itu mencapai 35,20 persen atau berasal dari 2.128 Tempat Pemungutan Suara dari total 6.045 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi menerangkan, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

"Jika juga terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan," katanya.

Baca juga: Gunakan kelotok, KPU Palangka Raya distribusikan logistik Pilkada

Baca juga: KPU Kalteng bantah keluarkan video ajakan memilih tidak netral


Dia menerangkan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

"Sirekap ini sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 yang telah dipersiapkan oleh KPU RI dalam setahun terakhir," katanya.

Oleh karena itu, hasil e-rekap melalui Sirekap tidak menjadi sarana penentuan hasil kemenangan calon kepala daerah di Pilkada 2020.

"Penentuan kemenangan peserta pemilihan kepala daerah 2020 nantinya akan ditetapkan oleh KPU melalui pleno bukan melalui Sirekap," katanya.

Baca juga: Satgas lacak kontak erat cagub Kalteng Sugianto positif COVID-19

Baca juga: Positif COVID-19, Cagub Kalteng Sugianto absen debat publik ke-2

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020