Tapi dengan adanya pandemi ini, mau tidak mau suka tidak suka kita harus menuju atau bergerak ke arah digitalisasi
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kerangka aturan yang seimbang atau balance regulatory framework untuk mendorong digitalisasi di sektor jasa keuangan yang kini semakin marak.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, regulator menilai inovasi-inovasi keuangan digital perlu ruang untuk tumbuh dan berkembang. Apabila OJK melakukan pengaturan yang terlalu ketat, dikhawatirkan inovasi tidak bisa tumbuh dengan baik. Tetapi di sisi lain, OJK juga perlu menjaga adanya keamanan atau pelrindungan terhadap nasabah atau konsumen.

"Oleh karena itu, kami dari OJK menerapkan apa yang kami sebut balance regulatory framework. Bagaimana membuat ketentuan yang bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen, namun di sisi lain juga bisa memberikan ruang gerak yang cukup bagi inovasi-inovasi baru," ujar Nurhaida dalam seminar daring The Finance bertajuk "How can digitalization hep financial sector coping with crisis & COVID-19 impact" di Jakarta, Kamis.

Nurhaida menuturkan, jika melihat beberapa waktu ke belakang, dapat disadari bahwa sebetulnya perkembangan teknologi memang sangat cepat dan sudah terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Kendati demikian, lanjutnya, mungkin masih banyak pihak yang cukup resisten terhadap transformasi digital tersebut karena sudah terlalu terbiasa dengan cara lama dan juga menganggap tidak ada keharusan untuk bergerak ke era baru yaitu era digital.

"Tapi dengan adanya pandemi ini, mau tidak mau suka tidak suka kita harus menuju atau bergerak ke arah digitalisasi. Karena memang digitalisasi ini menurut saya salah satu jawaban terhadap adanya kendala-kendala dan keterbatasan yang kita hadapi dengan adanya pandemi ini," kata Nurhaida.

Ia menambahkan, dahulu ada semacam dua pendapat apakah digitalisasi merupakan sebuah disrupsi atau bisa sinergi. OJK mencoba melihat bahwa digitalisasi kalau dilakukan secara baik bersama-sama dapat menjadi bentuk sinergi antara lembaga jasa keuangan yang sudah berkembang selama ini dengan baik dengan adanya kebutuhan-kebutuhan baru untuk bisa menjawab adanya pergeseran di dalam masyarakat terhadap bentuk atau pola transaksi, dan juga model bisnis baru.

"Jadi kami sebetulnya di OJK juga mencoba agar kedua sisi ini yaitu lembaga jasa keuangan yang katakanlah konvensional, yang sebetulnya juga sudah mengarah ke digitalisasi, dengan adanya inisiatif atau inovasi-inovasi baru yang juga bergerak cepat. Jadi kita harapkan lembaga jasa keuangan kita yang incumbent ini juga bisa berkolaborasi dengan baik sehingga sinergi yang maksimal dapat kita peroleh," ujar Nurhaida.

Untuk itu, lanjut Nurhaida, banyak hal yang bisa dilakukan sebetulnya oleh lembaga jasa keuangan, misalnya salah satunya dengan menerapkan open Application Programming Interfaces (API), yang bisa membuat lembaga jasa keuangan mengikuti perkembangan teknologi digital.

"Jadi kita lebih lihat ini bukan kompetisi, tapi lebih kita mengarah pada kolaborasi. Sehingga dengan demikian kita bisa dapatkan solusi untuk kondisi perekonomian kita yang memang sekarang membutuhkan percepatan pemulihan. Sehingga kemudian semua unsur terutama di sektor jasa keuangan bisa bersama-sama bergerak maju untuk Indonesia," kata Nurhaida.

Baca juga: Kemenkominfo: Lebih dari 3 juta UMKM telah berpindah ke ruang digital
Baca juga: Anggota DPR: Berdayakan pasar laut digital guna promosikan UMKM

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020