Pengembalian uang yang pernah diterima kedua terdakwa itu adalah niat baik
Medan (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Kamil Pane SH menyebutkan dua orang terdakwa yang menerima uang suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho telah mengembalikan seluruh uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kedua terdakwa itu, yakni Jamalludin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan," ujar Kamil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.

Ia menjelaskan, pengembalian uang yang pernah diterima kedua terdakwa itu adalah niat baik dari mantan anggota DPRD Sumut tersebut.

"Sementara itu, mantan anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal mengaku tidak pernah menerima uang suap tersebut," ujar Kamil.

Sebelumnya, 14 orang mantan anggota DPRD Sumut diadili di Pengadilan Tipikor Medan, karena menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 dan APBD Perubahan TA 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan ke-14 terdakwa itu, yakni NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH, dan MLY, RN, LS, JS dan RPH.

Para mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 menerima suap melalui Randiman Tarigan Sekretaris DPRD Sumut, Baharuddin Siagian Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, dan Muhammad Alinafiah Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang pada Senin (21/12), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Tiga mantan anggota DPRD Sumut diusulkan justice collaborator
Baca juga: Pengadilan Tipikor Medan adili 14 bekas anggota DPRD Sumatera Utara

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020