Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 61 narapidana dan anak pidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rutan yang ada di Provinsi Lampung akan memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Natal 2020.

"Ada 61 narapidana mendapatkan remisi di Lampung dan besaran remisinya pun berbeda-beda dengan paling besar dua bulan pengurangan masa tahanan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa dari 61 warga binaan tersebut ada satu narapidana yang akan langsung bebas dari tahanan. Kemudian sisanya 15 narapidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.

Baca juga: 27 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi khusus Natal

Selanjutnya, 36 narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan 30 hari, sembilan narapidana dikurangi masa tahanan 45 hari dan dua narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan 60 hari atau dua bulan.

"Jumlah 61 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan, satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan lima rutan yang ada di Provinsi Lampung," katanya.

Seperti lanjut dia, Lapas Kelas 1 Bandarlampung ada sepuluh narapidana yang mendapatkan remisi, Lapas Kelas II A Kotabumi empat orang, Lapas Kelas II A Kalianda enam orang, Lapas Kelas II A Metro delapan orang, Lapas Kelas II B Kota Agung satu orang, Lapas Kelas II B Waykanan dua orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung dua orang dan Lapas Kelas II B Gunungsugih enam orang.

Kemudian, Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung empat orang, dan Lapas Perempuan Kelas II A Bandarlampung tiga orang.

"Untuk narapidana yang di rutan akan mendapatkan remisi yakni Rutan Kelas I Bandarlampung tujuh orang, Rutan Kelas II B Kota Agung tiga orang, Rutan Kelas II B Sukadana tiga orang, Rutan Kelas II B Menggala satu orang dan Rutan Kelas II B Krui satu orang," katanya.

Baca juga: Warga binaan di Sulut 1.407 orang peroleh remisi HUT kemerdekaan

Dia mengatakan bahwa pemberian remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen, Katolik dan Kristen Protestan berkaitan dengan hari raya Natal.

"Karena ini hari raya keagamaan natal kita berikan remisi kepada narapidana yang beragama Kristen, begitu pula nanti pada perayaan Idul Fitri ataupun hari kebesaran Hindu-Budha pengurangan masa hukuman akan diberikan sesuai agama yang dianutnya," kata Farid.

Ia pun menuturkan pemotongan masa hukuman bagi para narapidana itu juga dalam rangka pemenuhan hak mereka sehingga mereka akan terus berlaku baik selama masa tahanan dengan mengingat agamanya.

"Kami ingin dengan remisi khusus hari besar keagamaan mereka akan tetap selalu bersikap baik dan mengingat Yang Maha Kuasa baik di dalam menjalani masa tahanan maupun sudah ke luar," katanya.

Baca juga: Pemberian remisi HUT Kemerdekaan di Jatim hemat anggaran Rp20,6 miliar

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020