Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah subjek pembangunan yang memilik hak untuk memperjuangkan kehidupan mereka secara bermartabat.

Dalam sambutannya di peluncuran Unit Layanan Disabiltas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

"Melalui ratifikasi konvensi inilah, Indonesia memasuki babak baru kehidupan berbangsa yang diwarnai dengan perubahan paradigma dan cara pandang terhadap hak-hak penyandang disabilitas, yang mengedepankan pendekatan hak asasi dan meninggalkan pendekatan belas kasihan," kata Ida dalam sambutan yang dilakukan secara virtual.

Dengan pendekatan tersebut, menurut dia, seharusnya masyarakat Indonesia tidak lagi melihat para penyandang disabilitas sebagai objek dari pembangunan.

"Namun seharusnya sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi secara penuh untuk memperjuangkan kehidupan mereka secara merdeka, bermartabat atas dasar kesetaraan," kata Ida.

Baca juga: Erick - Menaker teken MoU penempatan pekerja disabilitas di BUMN

Dia mengingatkan bahwa hak penyandang disabilitas untuk pekerjaan dan kesejahteraan ekonomi telah dilindungi lewat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bahwa isu itu terkait multisektor yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Ada PR ciptakan lingkungan inklusif pekerja disabilitas, kata Menaker

Peluncuran ULD Bidang Ketenagakerjaan sendiri adalah implementasi dari Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2020.

Baca juga: DNetwork-Accor kerja sama buka lapangan kerja penyandang disabilitas

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan perusahaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2020 jumlah tenaga kerja disabilitas meliputi 4.508 orang dari total 538.518 tenaga kerja dan ada 546 perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020