Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, NTB, mengagendakan pemeriksaan pihak penyalur alat peraga edukatif untuk TK/PAUD di Bima pada 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, yang ditemui di Mataram, Selasa, mengatakan, pemeriksaannya diagendakan secara langsung di hadapan penyidik pidana khusus. "Sebelumnya kami berencana akan memeriksa secara virtual. Tetapi, setelah dipertimbangkan kita akan periksa secara langsung," kata Suroto.

Baca juga: Bantuan alat peraga PAUD disalurkan Pemkab Biak-Papua

Agenda pemeriksaan secara langsung, kata dia, telah disampaikan kepada pihak penyalur. Rencana, pemeriksaan akan berlangsung pekan ini. "Kalau tidak datang, kami yang turun langsung periksa penyalurnya di Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, progres penyidikan ini dikatakan belum ada peran tersangka. Fokus penyidik masih pada pemeriksaan saksi untuk menyimpulkan angka kerugian negaranya. "Makanya untuk dapat angka kerugiannya itu, kami menunggu pemeriksaan penyalur. Kalau itu sudah, baru masuk tahap ekspose dengan tim audit," ucap dia.

Bantuan APE TK/PAUD ini menelan anggaran Dana Alokasi Khusus yang didistribusikan melalui APBD Bima pada tahun anggaran 2018. Jumlah anggarannya mencapai Rp3,7 miliar untuk 94 TK/PAUD negeri dan swasta di Bima. Untuk TK/PAUD negeri, mendapat bantuan Rp1,9 miliar dan swasta, Rp1,8 miliar.

TK/PAUD mendapatkan bantuan ini langsung dalam bentuk barang yang disediakan produsen, dan jenis-jenisnya antara lain alat peraga hitung dan baca tulis.
Alat peraga itu sudah disalurkan ke TK/PAUD penerima namun diduga tidak dapat dimanfaatkan karena tidak sesuai kebutuhan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020