Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah petugas saat hendak ditangkap
Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati seorang pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di Jalan Kebonsari Surabaya, karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Kepala Unit Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yudhi Syaiful Mamma, Kamis mengungkapkan, identitas pelaku berinisial FP, usia 43 tahun, warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah petugas saat hendak ditangkap," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jatim.

Pelaku yang mengendarai sebuah mobil sewaan warna gelap bersama seorang sopir dibekuk di kawasan Jalan Kebonsari Surabaya, setelah polisi melakukan pengintaian.

Baca juga: Polisi Surabaya tangkap lima pelaku tawuran yang tewaskan seorang anak

Baca juga: Polrestabes Surabaya bekuk komplotan pemasok narkoba ke Madura


Pelaku FP yang dadanya tertembus peluru polisi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Namun, nyawanya tidak tertolong sehingga akhirnya dibawa ke Kamar Mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya.

Polisi mengamankan senjata api jenis revolver yang sempat digunakan pelaku FP untuk melawan petugas.

Polisi kemudian menggeledah isi mobil sewaan yang dikendarai pelaku dan berhasil menemukan tas koper yang penuh berisi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Yudhi, total barang bukti sabu-sabu di dalam tas koper tersebut kurang lebih 20 kilogram, saat ini telah diamankan di Markas Polrestabes Surabaya.

"Sopir yang mengendarai mobil rental itu juga kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut," ucap Iptu Yudhi

Baca juga: BI gandeng Polrestabes ungkap pengedar rupiah palsu 11.155 lembar

Baca juga: Korban investasi bodong berkedok trading datangi Polrestabes Surabaya

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020