BI perpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai

  • Jumat, 18 Desember 2020 22:25 WIB

Seorang pembeli memindai Kode Matriks (QR Code) dari gawainya saat membayar pembelian makanan di rumah makan di Jakarta, Jumat (18/12/2020). Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen melalui saluran pembayaran untuk usaha mikro hingga 31 Maret 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Sebuah Kode Matriks (QR Code) terpasang di sebuah rumah makan di Jakarta, Jumat (18/12/2020). Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen melalui saluran pembayaran untuk usaha mikro hingga 31 Maret 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Seorang pembeli memindai Kode Matriks (QR Code) dari gawainya saat membayar pembelian makanan di rumah makan di Jakarta, Jumat (18/12/2020). Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen melalui saluran pembayaran untuk usaha mikro hingga 31 Maret 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait