Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.

Dua tersangka, yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021 untuk dua tersangka LM di di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut.

Baca juga: KPK menahan dua tersangka kasus korupsi proyek di Bakamla
Baca juga: KPK kembali panggil dua tersangka kasus suap proyek di Bakamla
Baca juga: Terbukti korupsi pengadaan Bakamla, pengusaha divonis 5 tahun penjara


"Saat ini, pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," kata Ali.

Diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.

Sedangkan Rahardjo dalam upaya hukum banding pasca divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keempatnya diduga menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp63,8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020