Medan (ANTARA) - Ketua Tim Penelusuran Dugaan Plagiat di USU Dr Jonner Hasugian MSi mengatakan  pihaknya menggunakan aplikasi Tumitin dan Plagiarism Checker X untuk melihat kemiripan dan penghitung secara manual kalimat penuh dari sebuah tulisan dengan tulisan lain dalam menentukan praktik plagiat.

"Tujuan penghitungan ini untuk mendapatkan berapa banyak kalimat yang persis sama antara kedua dokumen dan untuk mengetahui kategori peringkat penyimpangan, apakah terjadi penyimpangan rendah, penyimpangan sedang atau penyimpangan berat," ujar Jonner, dalam keterangannya diterima di Medan, Sabtu.

Dia menyatakan dalam melakukan proses ini, tim menggunakan dua aplikasi pengujian kemiripan (similaritas) sebuah dokumen dengan dokumen yang lainnya yaitu aplikasi Tumitin dan Plagiarism Checker X.

Aplikasi Tumitin mampu mendeteksi tingkat kemiripan sebuah dokumen dengan berbagai dokumen di dunia maya yang terkoneksi dengan dengan internet. Selanjutnya akan menunjukkan kemiripan dokumen dengan tanda warna dan menunjukkan persentase kemiripan dan seluruh kata atau kalimat yang mirip antara dokumen sumber dengan dokumen tujuan.

Baca juga: Bukan berarti gugur, presentasi satu CHA disetop karena diduga plagiat

Baca juga: Jangan ada aksi plagiat di kampus, pesan Rocky Gerung di UNG


"Sedangkan digunakan Aplikasi Plagiarism Checker X untuk membandingkan kemiripan dua dokumen dengan dengan cara menyandingkan dokumen sumber dan dokumen tujuan," kata Jonner.

Sebelumnya, kasus dugaan plagiat sebagaimana yang dimuat di berbagai media sosial dan surat kabar beberapa hari belakangan ini, bermula dari informasi di media sosial/saluran elektronik yang beredar luas tentang dugaan plagiat yang dilakukan oleh seorang civitas akademika USU.

Jika informasi tersebut benar, tentu hal ini sangat berdampak terhadap kredibilitas USU sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi yang sangat menjunjung tinggi etika dan kejujuran akademik.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai pimpinan tertinggi dengan cepat mengambil tindakan terhadap informasi tersebut agar semuanya bisa menjadi lebih jelas. Rektor segera membentuk tim penelusuran yang ditugaskan untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengacu kepada sejumlah peraturan yang terkait dengan hal tersebut.

Peraturan itu adalah Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 39 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, dan Keputusan Rektor USU Nomor 1179/H5.1.R/SK/SDM/2008 Tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin Dosen Universitas Sumatera Utara.*

Baca juga: Tesis doktoral Menkeu Serbia plagiat

Baca juga: Menristek: Rektor Unnes tidak lakukan plagiat

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020