tak akan ada sistem tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan masih banyak kafe-kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar jam operasional meski sudah ada dua aturan hukumnya yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.

"Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe- kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020). Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Baca juga: 25 kafe ilegal disegel jelang natal dan tahun baru

Pria yang akrab disapa Ariza itu pun mengatakan Pemprov DKI telah menggandeng TNI dan Polri untuk menindak tegas jika menemukan kafe yang melanggar.

Ia juga meminta kepada warga DKI Jakarta kalau menemukan kafe atau pun tempat hiburan yang melanggar agar segera  melaporkan ke Satgas COVID-19 terdekat.

Baca juga: Pemilik kedai kopi di Jakarta kaget campur senang sambut PSBB transisi

"Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan ya kami berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan. Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok engga. Tentu kami kejar," tegas Ariza.

Ia mengatakan tak akan ada sistem tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun 2020.

Baca juga: Langgar prokes, 25 kafe di Cilincing disegel

"Kalau ga ditindak marahi saya, tegur saya. Kita ga tebang pilih untuk pemberian sanksi," kata Ariza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

Ada pun inti dari dua payung hukum itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020