Kami resmi melakukan pengetatan perjalanan warga masyarakat saat libur akhir 2020
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan bandara sebagai langkah mencegah dan menekan kasus baru infeksi virus corona selama Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami resmi melakukan pengetatan perjalanan warga masyarakat saat libur akhir 2020 bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Kamis.

Baca juga: Satgas COVID-19 Babel tetapkan empat kabupaten masuk zona oranye

Ia mengatakan pengetatan perjalanan libur akhir tahun 2020 ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antardaerah di dalam negeri maupun keluar negeri, karena tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia khususnya Babel yang masih tinggi.

Selain itu, dengan datangnya periode libur panjang akhir tahun, maka peluang mobilitas masyarakat akan tinggi baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata, sehingga memiliki risiko meningkatkan laju penularan COVID-19.

Baca juga: Pasien COVID-19 di Babel bertambah 39 jadi 1.385 orang

"Gubernur melalui Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini telah menginstruksikan untuk memperketat pintu-pintu masuk, tempat hiburan, objek wisata dan melarang perayaan menyambut Tahun Baru 2021 untuk menekan kasus baru corona ini," katanya.

Ia menambahkan aturan pengetatan perjalanan libur akhir tahun 2020 saat Natal dan Tahun Baru ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Satgas COVID-19 sempurnakan regulasi pengawasan pelaku perjalanan

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," ujarnya.

Selain itu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

"Setiap orang yang melakukan perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, khususnya bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," katanya. 

Baca juga: Moeldoko minta tak ada kerumunan dan kemacetan libur akhir tahun

Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020