Itu salah satu kebijakan yang dilakukan terutama saat libur Natal dan Tahun Baru, dan dilakukan untuk meminimalisasi penularan COVID-19 di daerah ini,
Tebing Tinggi, Sumut (ANTARA) - Warga luar kota yang datang ke Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diwajibkan melapor kepada aparat kelurahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 melalui tes cepat. 

"Itu salah satu kebijakan yang dilakukan terutama saat libur Natal dan Tahun Baru, dan dilakukan untuk meminimalisasi penularan COVID-19 di daerah ini," kata Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dede Siagian di Tebing Tinggi, Rabu.

Ia menegaskan bagi pendatang wajib lapor untuk memeriksakan kesehatannya. Jika sehat, para pendatang yang mudik bisa menunjukkan bukti surat tes cepat yang hasilnya non-reaktif.

"Jika tidak ada surat tersebut, kami mengimbau kepada warga pendatang luar kota agar melakukan 'rapid test' di puskesmas yang ada di Kota Tebing Tinggi," katanya.

Ia mengatakan, demi penyebarluasan kebijakan tersebut, pihaknya mengumumkannya secara luas kepada masyarakat melalui berbagai upaya sampai ke pelosok kampung.

Langkah tersebut dinilai cukup efektif karena bisa langsung sampai kepada masyarakat terutama pada saat libur Tahun Baru di Tebing Tinggi.

"Tim turun langsung ke masyarakat dengan menggunakan alat pengeras suara, mengimbau pendatang yang mudik ke Tebing Tinggi untuk segera melapor kepada pihak aparat kelurahan setempat," demikian Dede Siagian.


#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker


Baca juga: Satu dokter di Lapas Kota Tebing Tinggi-Sumut positif COVID-19

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Tebing Tinggi bertambah 7 orang

Baca juga: Karyawati minimarket di Tebing Tinggi positif COVID-19

Baca juga: Dokter Henny tak kenal lelah demi penanggulangan COVID-19

Pewarta: Juraidi dan Dhani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020