Pada kenyataannya kontrak dengan Sinovax dan Novavax sudah dilakukan meski uji klinis tahap 3 di Bandung belum selesai.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaganya belum diikutkan dalam pengadaan vaksin COVID-19.

"Kami belum lihat kontrak seperti apa tetapi kami percaya pemerintah sudah pertimbangkan segala aspek terkait karena vaksin dibutuhkan hampir semua negara," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan 426 juta vaksin COVID-19 untuk sekitar 181 juta jiwa penduduk Indonesia.

Pengadaan vaksin itu berasal dari perusahaan China Sinovac sebanyak 125 juta vaksin; perusahaan Ameriksa Serikat dan Kanada Novavax sebanyak 100 juta dosis; perusahaan Inggris AstraZeneca sebanyak 100 juta dosis; perusahaan Jerman dan Amerika Pfizer sebanyak 100 juta dosis, serta GAVI sebagai bentuk kerja sama multilateral, Indonesia dapat memperoleh 16—100 juta dosis.

Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan rekomendasi terkait dengan pencegahan korupsi pengadaan vaksin karena untuk pengadaan ini membutuhkan dana cukup besar, yaitu sekitar Rp60 triliun.

Baca juga: KPK berikan 20 rekomendasi terkait penanganan COVID-19

Pemerintah dalam pemberitaan berbagai media mengatakan sudah sepakat dengan beberapa perusahan untuk membeli vaksin. Akan tetapi, pihak KPK akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes, LKPP, dan BPKP karena pemerintah sudah menugasi LKPP dan BPKP untuk mengawal pengadaan vaksin ini.

KPK, menurut Alexander, sudah melakukan kajian terkait dengan pengadaan vaksin. Rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar tetapi menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3.

Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.

Namun, pada kenyataannya kontrak dengan Sinovax dan Novavax sudah dilakukan meski uji klinis tahap 3 di Bandung belum selesai dan kontrak dengan AstraZeneca dan Pfizer juga akan segera dilakukan.

"Memang ada keterbatasan sisi jumlah dan produksi vaksin, memang vaksin harus diberikan segera dengan tetapi perlu mempertimbangkan efektivitas vaksin karena percuma pemerintah deal 200 juta dosis, sementara hasil ujinya belum ada," kata Alexander.

Baca juga: Pembelian vaksin AstraZeneca dan Novavax langkah awal akhiri pandemi

Kendati demikian, kata Alexander, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPKP, LKPP, dan Jamdatun terkait dengan kontrak pengadaan.

"Kami memang belum tahu kontraknya seperti apa. Akan tetapi, kami percaya pemerintah pertimbangkan berbagai risiko yang akan muncul di kontrak, tidak mungkin pemerintah tergesa-gesa pengadaan vaksin kalau efektivitasnya belum terbukti," kata Alexander.

Ia pun berharap KPK dapat ikut membaca kontrak pengadaan vaksin tersebut.

"Semuanya akan jelas kalau sudah membaca kontraknya. Kami percaya kontrak itu ada keterlibatan Jamdatun, LKPP, dan BPKP agar pengadaan vaksin memperhatikan risiko dan mitigasi risiko yang akan muncul," kata Alexander.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020