Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (30/12) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai RpRp592,4 triliun sepanjang 2020 hingga 7 poin Surat Keputusan Bersama pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

1. KPK Selamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp592,4 triliun
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai RpRp592,4 triliun sepanjang 2020.

Selengkapnya di sini

2. Jaksa Agung bentuk Timsus penuntasan pelanggaran HAM berat
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Selengkapnya di sini

3. 7 poin SKB larangan kegiatan FPI
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Selengkapnya di sini

4. Ketua MA tegaskan tidak larang pengambilan rekaman saat sidang
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menegaskan Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan tidak melarang pengambilan gambar, rekaman suara maupun video.

Selengkapnya di sini

5. Komnas HAM ingatkan 12 pelanggaran HAM berat masih stagnan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang selama ini stagnan.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020