Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134 laporan
Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan sebanyak 15 dari 36 perkara sepanjang 2020 telah diputuskan dan berkekuatan hukum atau mengalami penurunan dibandingkan 2019, karena adanya penghentian sementara penanganan perkara sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Jumlah putusan perkara tahun ini mengalami penurunan, karena penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi COVID-19 yang mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi," kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo melalui siaran pers diterima di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan hingga minggu keempat Desember 2020, KPPU menangani 36 perkara, di antaranya 17 perkara merupakan kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta delapan perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan.

Sementara itu, di sisi litigasi hingga saat ini 72 persen putusan KPPU (yakni 168 putusan) telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan sebesar 62 persen.

"Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi pendapatan negara hingga Rp864 miliar," ujarnya pula.

Menurut dia, khusus sepanjang 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp35,9 miliar. Dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan dugaan pelanggaran sebesar 31,3 persen pada tahun ini jika dibandingkan 2019.

"Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134 laporan, sementara tahun ini mencapai 92 laporan, karena pandemi COVID-19 yang mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan," katanya lagi.

Ia menambahkan dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi, sebanyak 82 laporan telah diselesaikan dan 26,8 persen di antaranya 22 laporan telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU.

Selain berdasarkan laporan, KPPU juga menangani kasus berdasarkan inisiatif. Tahun ini, KPPU menangani 34 penelitian perkara inisiatif, di mana 10 penelitian di antaranya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, 9 penelitian dihentikan, dan 15 penelitian masih dalam proses.

"Beberapa penelitian perkara inisiatif yang dilakukan pada 2020, di antaranya adalah ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih. KPPU juga aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah," katanya pula.
Baca juga: Pengamat: Peran KPPU krusial cegah monopoli di industri telekomunikasi
Baca juga: Ketua KPPU optimalkan digitalisasi administrasi hingga penegakan hukum

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020