Jakarta (ANTARA) - Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada hari pertama 2021, Jumat, lancar dari pagi hingga petang.

Pantauan berdasarkan info Twitter @TMC Polda Metro Jaya, kelancaran arus lalu lintas sudah terpantau sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.32 WIB.

Situasi arus lalu lintas lancar terpantau di lampu lalu lintas (traffic light/TL) Bintang Nas, Ancol, Jakarta Utara, di TL Pasar Rebo Jakarta Timur, Jalan Asia Afrika menuju Hang Lekir dan ke kiri menuju Jalan Sudirman.

Tidak hanya di ruas jalan utama, arus lalu lintas di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara juga terpantau lancar.

Begitu pula di Gerbang Tol Semanggi 1, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan menuju Pondok Pinang (tol) Bintaro/Tangerang dan sebaliknya tampak lengang.

Baca juga: Polisi batasi pergerakan masyarakat di perbatasan timur Jakarta

Gerbang Tol Kapuk, hingga Gerbang Tol Cengkareng juga terpantau lancar.

Hingga pukul 16.16 WIB, situasi arus lalu lintas di TL Cengkareng, Jakarta Barat mulai ramai lancar, kondisi serupa juga terpantau di TL Emporium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pukul 16.30 WIB, situasi ramai lancar terpantau di TL Relasi Kebun Jeruk, kondisi jalan hujan ringan.

Pukul 16.36 WIB, arus lalu lintas di Gerbang Tol Cilandak Utama terpantau lancar.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter juga menginformasikan bahwa kebijakan sistem ganjil-genap belum diberlakukan kembali di wilayah DKI Jakarta, setelah ditiadakan sejak adanya pandemi COVID-19.

Baca juga: Awas, jalur protokol Bunderan HI hingga Harmoni ditutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat aktivitas masyarakat pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 guna mencegah penularan COVID-19.

Masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja, tidak dibolehkan ada perayaan dan kegiatan tahun baru.

Pembatasan ini berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: H-2 Tahun Baru, Jasa Marga catat 150 ribu kendaraan tinggalkan Jakarta

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021