ANTARA - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur, MJ yang berdomisili di Sabah, Malaysia, dan MDF di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memarodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Keduanya dikenakan pasal melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,  Bahasa, dan Lambang Negara,  serta Lagu Kebangsaan. (Divhumas Polri/Kuntum Riswan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)