Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan pelaku usaha mikro yang telah terdaftar dan berhak sebagai penerima bantuan dana hibah dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 bisa dicairkan pada tahun 2021.

“Pelaku usaha mikro penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020 yang belum dapat mengambil dana hibah dipastikan dapat dicairkan pada tahun 2021,” ujarnya di Pontianak, Rabu.

Hingga tutup tahun 2020, belum semua pelaku usaha mikro yang telah dipastikan menerima bantuan telah mencairkan dana hibah tersebut.

Kondisi ini, terjadi lantaran jumlah penerima tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam menyalurkan bantuan tersebut. Sehingga masih ada pelaku usaha yang belum mendapatkannya.

“Kami memastikan penerima bantuan pada tahun 2020 yang telah terdaftar, dapat mengambil haknya pada tahun ini,” katanya.

Usaha mikro di Kota Pontianak yang menerima bantuan melalui program BPUM sebanyak 18.819 dengan total nilai bantuan sebesar Rp45 ,450 miliar.

“Secara umum penyaluran bantuan yang dilakukan melalui perbankan berjalan dengan lancar meski ada beberapa permasalahan di lapangan, terutama menyangkut kekeliruan administrasi,” kata Haryadi.

Bantuan tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha mikro untuk memperkuat usaha, baik dari sisi modal, menambah bahan baku atau membeli peralatan penunjang usaha.

“Sejauh ini pelaku usaha mikro telah memanfaatkan bantuan tersebut untuk hal produktif. Kita juga berharap mudah-mudahan bantuan ini ada lagi untuk tahun ini,” katanya.
 

Pewarta: Dedi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021