Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan dasar penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyatakan penyusunan perkom itu juga telah melalui prosedur panjang, termasuk di antaranya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa ada beberapa pihak yang keliru dalam memahami struktur ini sehingga kami tegaskan tidak tepat kalau struktur saat ini dikatakan 'gemuk' dan 'berlemak'," katanya.

Dalam struktur baru, lanjut Ali, sebagian besar hanya perubahan nama-nama nomenklatur sehingga tidak banyak menambah struktur.

Baca juga: Polemik perubahan struktur organisasi KPK

"Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom No 7 Tahun 2020, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru. Terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus," tuturnya.

Ia mengatakan penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan.

"Di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan, namun ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat). Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama," ujar Ali.

Penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.

Baca juga: Dewas KPK sudah ingatkan agar Perkom dibuat sesuai UU

Pada Selasa (5/1), Ketua KPK Firli Bahuri melantik 37 orang pegawai KPK untuk menduduki 38 jabatan struktural sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perubahan regulasi KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK tidak diikuti dengan pergantian substansi Pasal 26 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Artinya, nomenklatur struktur KPK harus kembali merujuk pada Pasal 26 UU No 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2019, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/1).

Namun, kenyataannya Perkom No 7/2020 malah menambahkan nomenklatur baru, seperti deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, inspektorat, staf khusus, dan jabatan lainnya.

"Ini menunjukkan bahwa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1837/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator pada KPK bertentangan dengan UU No 19/2019 dan tidak dapat dibenarkan," kata Kurnia.

Baca juga: KPK sebut struktur baru organisasi tidak "gemuk"

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021