ANTARA -Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran dengan menyederhanakan 135 peraturan menjadi 1 regulasi, yaitu Peraturan Bank Indonesia Sistem Pembayaran dalam menyikapi pesatnya ekonomi keuangan digital. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyebut, tujuan dilakukannya reformasi tersebut di antaranya mengakomodasi perkembangan ekonomi keuangan digital, efisiensi akses kebijakan dan praktek bisnis yang sehat.(Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)